Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua terdakwa itu ialah anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan penyuap dalam kasus ini, M Totoh Gunawan.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria
Gazalba Saleh diketahui divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi setelah Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.